Selasa, 28 Juli 2015

"TOLIKARA DALAM KEKANG TIRANI MAYORITAS"

“Tolikara Dalam Kekang Tirani Mayoritas”
*Yoyarib Mau

Peristiwa Tolikara menyita perhatian semua anak bangsa, dengan berbagai sikap ada kelompok masyarakat melakukan konferensi pers untuk menyatakan sikap prihatin, ada yang mengatakan mengutuk peristiwa Tolikara, Pemerintah segera melakukan tindakan dengan mengunjungi Tolikara, Partai politik dalam hal ini PPP menggalang dana dan menyumbang untuk perbaikan rumah dan kios yaang terbakar serta memberi sumbangan khusus agar Mushola yang ikut terbakar dapat ditingkatkan menjadi Masjid, Di tempat lain di Yogyakarta ada kelompok yang mengatasnamakan agama melakukan tindakan pembalasan dengan membakar gereja, sedangkan di Solo ada ormas yang melakukan aksi balasan dengan melakukan demonstrasi tekanan balasan dan menutup tempat ibadah GIDI.

Tidak hanya umpataan, makian, debat kusir di media sosial juga sangat terasa karena saling menyerang dengan argumentasi serta tekanan psikis, semua kelompok membuli Tolikara seolah-olah peristiwa Tolikara ini adalah bencana besar yang tidak boleh terjadi, dikarenakan hal ini menciderai sejarah kehidupan beragama di tanah air, namun kondisi ini seolah-olah semua kelompok lupa ada sejarah kelam konflik antar umat beragama yang menelan korban jiwa dan harta, bahkan menggantung tanpa solusi, siapa yang bertanggung jawab, serta membiarkan hal ini sebagai sebuah resiko beragama yang selalu saja dinikmati sebagaimana ungkapan pepatah bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian.  

Kelompok Jemaah Ahmadiyyah korban konflik keagaamaan sebagaimana yang dialami oleh Jemaah Ahmadiyyah Cikeusik Pandeglang Banten pada 06 februari 2011 yang menewaskan 3 orang serta korban materi, dan berakhir dengan ketidakpastian karena mengalami pengusiran dari habit kesehariannya. Berikut kekerasan terhadap warga syiah di Sampang – Madura, Jawa Timur. Kekerasan keagamaan ini belum menuai titik terang korban diungsikan dari kesehariannya serta berada di pengungsian penampungan Sidoarjo tanpa kepastian kepemilikan atas aset pribadinya, sebelumnya di tampung di Gedung Olah Raga Sampang kemudian mengalami pemindahan ke Rusunawa yang jauh dari sumber kehidupan mereka.

Penutupan GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi yang hanya berjarak ratusan meter dari istana negara mengalami hal yang sama, sehingga dalam 5 tahun terakhir ini mereka memilih beribadah di depan istana presiden. Karena belum mendapatkan kepastian tempat untuk beribadah tetap, mereka tercabut dari akar keseharian mereka hanya karena aturan soal SKB 2 (dua) Menteri soal mendapatkan tanda tangan kesepakatan warga setempat untuk pendirian rumah ibadah, serta persoalan IMB dari pemda setempat untuk membangun. Dari rentetan peristiwa yang terjadi di tanah air, justru yang mendapatkan simpati dan penyelesaian yang begitu cepat adalah Tolikara, bukan Cikeusik, bukang juga Sampang, apalagi Bogor dan Bekasi. Ketua Umum PPP versi Munas Jakarta Djan Faridz menjanjikan akan membantu korban Tolikara untuk membangun kembali kios-kios dan rumah yang terbakar bahkan Djan Faridz menjanjikan akan membangun kembali Musholla yang turut terbakar karena berdekatan dengan kios-kios yang dibakar menjadi Masjid.

Menjadi pertanyaan untuk kita diskusikan adalah apakah kehadiran negara atau bangsa hanya sebatas agama yang diakui secara resmi ? selanjutnya mungkinkah keberpihakan negara atau bangsa hanya akan melayani kepentingan mayoritas atau  tuntutan jumlah suara terbanyak ? Teori Hegel soal negara dan civil society dalam pandangannya yang memberi posisi unggul terhadap negara. Bagi Hegel civil society adalah realm dari individu, yang memiliki kepentingan, hak pribadi dan egoismenya. Sebagai kontrasnya, negara membawa misi rakyat, melindungi kepentingan umum, dan melayani kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu civil society harus tunduk pada negara, karena negara melaksanakan kebaikan bagi seluruh rakyat. Sementara civil society hanya berhubungan dengan beberapa kepentingan  pribadi dari anggotannya. Civil society akan membawa negara ke banyak arah yang berbeda (Luthfi J. Kurniawan dan Hesti Puspitosari – Intrans Publishing – 2012)

Civil Society atau bentuk lain dari kelompok kepentingan yang membentuk diri dalam organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaaan (OKP), atau lembaga-lembaga dengan aspek perjuangan ekonomi dan non ekonomi, dalam konten tulisan ini yakni kelompok kepentingan non-ekonomi memberikan gambaran secara jelas bahwa kelompok kepentingan yang turut berperan dalam setiap peristiwa konflik keagamaan adalah ormas-ormas keagamaan sudah tidak menjadi rahasia umum, bahwa ada organisasi yang mengatasnamakan agama yang selalu melakukan tekanan kepada negara untuk memihak, bahkan menuruti apa keinginan mereka. Pada mulannya kelompok kepentingan agama ini bergerak dalam pengembangan nilai-nilai moral dan sosial keagamaan, namun pasca orde baru kelompok keagaamaan ini atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat terjadi bias dari orientasi kelompok kepentingan agama. Bahkan ormas keagamaan ini tampil dengan performance seperti militer (para militer) memiliki seragam ala militer dengan bebas membawa senjata atau perlengkapan yang dapat digunakan untuk melakukan tindak kekerasan.

Kelompok kepentingan yang berbasiskan agama memiliki kemampuan untuk menekan para politisi dengan ancaman, bahkan melakukan agitasi serta menggalang dukungan dari masyarakat dengan sentimen agama, untuk menekan negara bahkan menggiring negara guna menetapkan kebijakan yang diskriminatif bagi kelompok-kelompok agama yang sedikit jumlahnya di sebuah wilayah kekuasaan baik pada tingakatan kota/kabupaten atau provinsi. Kekuatan kelompok kepentingan ini selalu saja menjadikan basis keagamaan untuk menggalang kekuatan dalam dukungan Pilkada, atau Pileg. Kekuatan ini mampu melakukan transaski dukungan dengan kesepakatan dimana ada kebijakan untuk menciptakan diskriminasi atau penekanan kepada kelompok tertentu dalam bentuk perda diskriminatif.

Kondisi ini yang kemudian membuat negara lemah, negara kehilangan arah tujuan berbangsa dan bernegara, jauh seperti yang diharapkan oleh Hegel yakni berkeinginan untuk mendemokratisasikan masyarakat supaya mendapat keadilan, kesejahteraan adil dan makmur. Apa yang diharapkan Hegel tertuang dalam dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945, yang menawarkan nilai-nilai berkebangsaan yakni menciptakan kemerdekaan, menciptakan keadilan, kemanusiaan yang beradab, sehingga tercipta kesejahteraan dan kesetaraan.

Tolikara bukan peristiwa yang dilihat terpisah, namun Tolikara adalah sebuah akibat dari perilaku lampau dimana pembiaran negara ditundukan oleh kelompok kepentingan tertentu (civil society), dengan misi yang mengabaikan kesempatan yang sama di wilayah mana saja semua memiliki hak yang sama untuk menjalankan kebebasan beribadah. Semua sepakat bahwa peristiwa Tolikara adalah peristiwa yang tidak perlu terjadi, namun perlu diingat bahwa hal ini adalah hasil “sebab-akibat” ketika di wilayah lain terjadi penekanan atau penutupan rumah ibadah terhadap kelompok agama lain dibiarkan tanpa ada penyelesaian. Kebijakan yang tidak merata, tidak adil serta terkesan memihak, akibat tekanan mayoritas membuat negara menjalankan kebijakan fleksibel atau menerapkan pasal karet berdasarkan kebutuhan wilayah dan pesanan sponsor.

Diperparah jika negara (aparat negara) dikendalikan oleh kebutuhan operasional yang didanai oleh kelompok kepentingan, akan menambah posisi tawar negara melemah. Pada akhirnya kasus seperti di Tolikara tidak akan terulang lagi dalam catatan sejarah kelam bangsa ini dalam hal konflik antar agama, apabila kelompok kepentingan yang atas dasar suara terbanyak atau mayoritas mampu dikendalaikan dalam peran negara yakni melaksanakan kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata tanpa sentimen primordial.

*Pemerhati Sosial – Politik (Tulisan ini sudah di muat di media lokal NTT Timor Express  (Jawa Pos Group) Pada tanggal 24 Juli 2015








"MEMBATU AKIKAN TOLIKARA"

“Membatu Akikan Tolikara”
*Yoyarib Mau

Judul ini terkesan bombastis dan pembaca akan berpikir bahwa tidak ada korelasi, namun penulis hendak menempatkan judul ini sebagai dua hal yang berbeda tetapi memberikan makna yang mendalam soal kehidupan berkebangsaan Indonesia. Demam batu akik menggejala hampir di seantero  nusantara dimana masyarakat diasikan dengan aktivitas mengumpulkan dan memoles batu akik menjadi hiasan yang disematkan sebagai mata cincin, kalung atau liontin.  Dilain kesempatan yang berbeda bertepatan dengan hari raya Idul Fitri  1 syawal 1436 Hijriyah dimana umat Islam merayakan kemenangan setelah berpuasa selama sebulan, Indoenesia dikagetkan dengan peristiwa Tolikara yang mencederai akan keharmonisan kehidupan beragama di tanah air.

Berbagai spekulasi yang diutarakan berbagai pihak bahwa pemicu konflik di Tolikara diakibatkan oleh surat edaran bersifat pemberitahuan yang diduga dilayangkan  oleh pihak Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli, yang konon isinya melarang umat Islam merayakan Idul Fitri dengan menggunakan pengeras suara, karena pada waktu yang bersamaan pihak GIDI sedang melakukan kegiatan nasional/internasional berupa seminar dan KKR yang menghadirkan pemuda gereja GIDI dalam jumlah yang besar sehingga pengeras suara akan mengganggu kegiatan tersebut karena hanya berjarak 250 km.

Surat tersebar melalui media sosial ditujukan kepada Umat Islam Se-Kabupaten Tolikara namun tidak tertera secara jelas tanggal pembuatan surat ini namun tercetak tembusan surat ini ke berbagai pihak seperti; Bupati Kabupaten Tolikara, Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Polres Tolikara, dan Dandramil Tolikara. Kemudian pihak GIDI memberikan pernyataan bahwa adanya penyebaran surat kaleng atau palsu yang diduga dilakukan oleh aparat kemanan. Pihak GIDI menegaskan bahwa memang ada surat yang dilayangkan pemuda/gereja dua minggu sebelum kegiatan dilangsungkan dimana tidak menggunakan pengeras suara (toa) karena jarak hanya 250 meter dengan tempat dilaksanakannya seminar nasional tersebut.

Pada hari raya Idul Fitri terjadilah peristiwa yang menelan korban jiwa dan harta dan bahkan mencoreng kehidupan beragama di tanah air dengan dua informasi bahwa penyerangan dilakukan oleh pemuda/gereja GIDI Tolikara terhadap umat yang sedang menjalankan sholat Idul Fitri  sehingga aparat melakukan pelepasan tembakan timah panas untuk menghalau massa. Sedangkan dilain pihak versi pemuda gereja GIDI bahwa mereka menuju ke tempat dilaksanakannya sholat ied untuk berdiskusi soal pengeras suara agar kegiatan yang mereka lakukan  juga dapat berjalan dengan baik pula namun mendadak aparat keamanan melepaskan tembakan timah panas sehingga menyebabkan adanya 1 korban jiwa anak berusia 15 tahun bernama Endi Wanimbo, informasi yang berkembang bahwa tembakan yang membabi buta tersebut juga melukai 11 orang lainnya, hal ini yang memicu amukan dan kemarahan masyarakat dengan membakar sejumlah kios yang kemudian merambat musholla yang berdekatan dengan kios-kios tersebut turut terbakar (walau menurut versi ini musholla bukan target utama tetapi ikut terbakar).

Pandangan diatas  hendak menghadikan informasi bahwa peristiwa Tolikara hadir berita dari berbagai sumber dengan beragam versi yang masih membutuhkan verifikasi melalui investigasi yang mendalam oleh pihak yang netral. Menarik dari peristiwa Tolikara ini adalah adanya kelompok agama sebagai alasan atau isu yang menarik dalam konflik keagaaman tetapi ada pihak ketiga yakni aparat kemanan yang juga terlibat aktif. Sehingga tulisan ini menghadirkan pertanyaan, dimana peran dan fungsi aparat keamanan (TNI/Polri) sebagai alat negara dalam menciptakan keamanan dan memberikan perdamaian bagi semua pihak ? atau sudah menjadi khatam budaya represif aparat keamanan sebagai alat penyelesaian persoalan bagi Papua ?

Riri Satria menuliskan bahwa ada 4 empat doktrin militer yang ada di dunia yakni; 1. Doktrin  Pre-emptif yakni menghancurkan musuh di tanah musuh itu sendiri, sebelum musuh itu menjadi kuat dan menyerang dan menyerang kita (menhancurkan potensi ancaman sebelum ancaman itu sempat terjadi. 2. Doktrin Preventif  yakni menghancurkan musuh dalam perjalanannya menuju wilayah kita, doktrin preventif sifatnya menghancurkan gerakan agresi musuh di perjalanan sebelum mencapai tanah wilayah kita. 3. Doktrin defensif lebih pada menghancurkan musuh begitu memasuki wilayah kita. doktrin ini melibatkan masyarakat sipil dalam peperangan jika diperlukan. Sifatnya lebih pada mempertahankan diri dari serangan musuh dan tidak ada niat untuk melakukan   tindakan agresif ke wilayah orang lain. 4. Doktrin Gerilya lebih menarik karena menghancurkan musuh setelah musuh berada di wilayah kita, doktrin ini lebih pada kekuatan infantri, namun minim alutsista. (https://strategi4management.wordpress.com)

Bisnis Militer

Penulisan ini lebih menyoroti keberaadaan aparat militer di Papua yang selang beberapa waktu lalu terjadi peristiwa di Kabupaten Paniai dimana jatuhnya korban sipil dari warga Papua  yang diakibatkan oleh timah panas yang dihamburkan oleh aparat keamanan, tentunya adannya prosedural baku sebagai protap bagi militer dalam menggunakan amunisi. Dalam kasus di Tolikara ini sepertinya sikap militer lebih mengutamakan pendekatan militer dengan doktrin pre-emptif dan preventif yakni menjadikan warga Papua sebagai warga yang hendak dimusnahkan sehingga selalu saja pilihan timah panas yang dimuntahkan untuk melumpuhkan mereka.

Papua dalam bingkai NKRI yang kompleks persoalan dari persoalan hendak memerdekakan diri dari NKRI yang di pelopori oleh  perjuangan OPM, persoalan keberadaan freeport dan bagi hasil, persoalan HAM yang tidak pernah usai. tiga persoalan utama di wilayah Papua ini mendorong aparat keamanan turut mengambil peran dimana sebagai alat negara untuk menciptakan keamanan dan menjaga kedaulatan NKRI, tetapi juga mirip paradigma Rally Paris Dakkar dimana ada peran ganda yakni ada adu persaingan dalam pertandingan tetapi juga ada peran menolong pereli yang lain yang mengalami kecelakaan. Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap keberadaan aparat keamanan  kita di wilayah Papua adalah berperan menjaga keamanan tetapi bisa juga menciptakan ketidakamanan di Papua, sehingga ada kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) bagi Papua yang didukung dengan kebijakan anggaran sehingga ada keuntungan ekonomis bagi petinggi aparat kemanan. Teror keamananpun sangat berpeluang tercipta sehingga perusahaan sekelas freeport dapat mengalokasikan anggaran yang cukup besar bagi aparat keamanan yang bertugas di wilayah Papua.

Kebangsaan dan Nasionalisme melalui sosialisasi kebangsaan soal Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI sepertinya hanyalah proyek pepesan kosong yang dilakukan oleh MPR-RI, karena isu konflik agama masih terjadi sebagai bukti bahwa sosialisasi ini belum menghasilkan efek postif, dalam pembukaan UUD 1945 yang didasari oleh Pancasila dengan tiga nilai yang sangat mendasar yakni kemerdekaan, kemanusiaan dan keadilan. Papua (Tolikara) bukan berarti hendak diberikan kemerdekaan dengan melepaskan diri dari NKRI tetapi pendekatan kepada Papua (Tolikara) tidak harus dengan penjajahan timah panas, tetapi bagaimana peran aparat kemananan menanamkan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat dengan berada bersama dalam keseharian masyarakat, dengan meniru euforio batu akik, selalu membicarakan batu akik, memoles batu akik dalam kesehariannya.

Pemerhati Sosial-Politik